Dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Salah satu isi Permenhub No.25 Tahun 2020 tersebut adalah mengatur masalah larangan sementara penggunaan transportasi udara bagi setiap warga negara melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran COVID-19 baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
Namun begitu, ada pengecualian bagi beberapa kondisi. Jadi Anda boleh saja melakukan penerbangan jika digunakan untuk:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara asing
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Adapun penerbangan khusus repatriasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020